PN Mamuju Vonis Petani Sawit Enam Bulan

Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, memvonis enam bulan penjara dua orang petani di Kabupaten Mamuju Utara yang dituding melakukan pencurian di kebun sawit yang diklaim milik perusahaan sawit PT Lariang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Ricard Silalahi di Mamuju, Selasa, mengatakan, PN Mamuju telah menjatuhkan vonis enam bulan kepada terdakwa Alimuddin dan anaknya Idris, petani dari Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Mamuju Utara, dalam lanjutan sidang kasusnya di PN Mamuju .

Ricard Silalahi menjatuhkan vonis enam bulan kepada Alimuddin dan anaknya karena dianggap terbukti menurut hukum mencuri sawit diatas lahan yang diklaim milik PT Lariang seluas dua hektare.

Alimuddin dan anaknya dianggap mencuri berdasarkan bukti kwitansi penjualan sawitnya yang diambil diatas lahan yang diklaim PT Lariang serta bukti lainnya berupa satu truk buah sawit yang diambilnya senilai Rp7 juta.

Sementara itu, Rahmat Idrus yang menjadi Kuasa hukum Alimuddin, mengatakan, pikir-pikir atas vonis yang diberikan PN Mamuju terhadap Alimuddin dan akan melakukan pembicaraan terhadap keluarga Alimuddin terlebih dahulu langkah hukum terhadap vonis PN Mamuju itu.

"Kami bicarakan dulu dengan keluarganya apakah akan dilakukan banding atau tidak," katanya.sources:antara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar