Data Kenaikan Penghasilan PNS Sulsel 2011

Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan naik 21 persen, berdasarkan hasil revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sulawesi Selatan, Yushar Huduri di Makassar, Sabtu, mengatakan, tingginya kenaikan belanja pegawai disebabkan kebijakan gubernur untuk kesejahteraan pegawai, serta kenaikan gaji PNS 10 persen secara nasional mulai 2011.

Belanja pegawai Sulsel pada 2011 direncanakan Rp635 miliar atau mengalami kenaikan Rp113 miliar dari belanja pegawai di APBD 2010 yang hanya Rp522 miliar.

Dengan demikian, sekitar 22 persen dari total RAPBD Sulsel 2011 yakni Rp2,84 triliun dipastikan akan dihabiskan untuk membayar gaji dan tunjangan kesejahteraan bagi 10.450 pegawai dilingkup Pemprov Sulsel.

Jika disamaratakan semua golongan, maka setiap PNS Pemprov Sulsel selama 12 bulan pada 2011 plus gaji 13, berhak mendapatkan penghasilan sekitar Rp4,6 juta per bulan, diluar honor kegiatan.

Yushar menyebut, tunjangan daerah yang diberikan kepada semua PNS di Pemprov Sulsel pada 2011 berkisar Rp100 miliar.

Ia mengemukakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka di 2011 setiap pegawai golongan I mendapatkan tunjangan Rp1 juta, golongan II Rp975 ribu, golongan III Rp950, dan golongan IV Rp925 ribu.

Tunjangan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan September-Desember 2010 yakni golongan I Rp700 ribu, golongan II Rp679 ribu, golongan III Rp650 ribu, golongan IV Rp625 ribu.

Sementara pada Januari 2009 sampai Agustus 2010, tunjangan untuk pegawai golongan I Rp500 ribu, golongan II Rp475 ribu, dan golongan III Rp450 ribu.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Ajeip Padindang, mengatakan tingginya tunjangan yang diterima pegawai harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja.

"Harusnya kalau golongan dan tunjangan tinggi, kinerja harus lebih bagus, harus ada peningkatan disiplin. Jangan untuk apel saja sulit," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar