Fakultas Hukum Unhas Jadi Lembaga Pelatihan Mediator

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ditetapkan menjadi salah satu lembaga di Indonesia yang dapat memberikan pelatihan bagi para mediator dalam sengketa keperdataan.

Ketua Unit Perencanaan dan Pengembangan Kerjasama Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Irwansyah, di Makassar, Selasa, mengatakan, pemberian akreditasi sebagai lembaga pelatihan bagi mediator ini langsung diberikan berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung.

Di Indonesia, Mahkamah Agung telah memberikan akreditasi terhadap delapan lembaga yang dapat melaksanakan pelatihan bagi mediator untuk kasus keperdataan.

"Menurut Peraturan Mahkamah Agung, setiap sengketa keperdataan, para pihak yang bersengketa wajib untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pengadilan," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, di sinilah letak penting keberadaan seorang mediator yang secara resmi telah mendapatkan sertifikasi setelah mengikuti pelatihan mediator.

Ia menambahkan, sebagai bentuk realisasi atas surat Ketua Mahkamah Agung tersebut, Fakultas Hukum Unhas akan menggelar pelatihan mediator untuk pertama kalinya bagi angkatan pertama.

"Pelaksanaan pelatihan mediator ini akan segera kami lakukan pada pekan ini dan langsung mendatangkan sejumlah Hakim Agung dan beberapa praktisi mediasi untuk melatih para calon mediator," imbuhnya.

Ia mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk membekali para calon mediator dengan berbagai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang negosiasi dan mediasi, sehingga dapat melaksanakan praktek sebagai mediator secara profesional.

Pada dasarnya, mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral, dimana melalui proses ini dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada para pihak yang bersengketa.

"Mediasi dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non peradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses peradilan yang bersifat adjudikatif," terangnya. sources:antaranews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar