JANGAN DITIRU :BUPATI NYABU

Aparat Kepolisian Resor Manokwari, Provinsi Papua Barat, menangkap Bupati Teluk Wondama Alberth Torey bersama isterinya, saat sedang mengonsumsi shabu di rumah pribadinya pada Jumat dini hari.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di Jayapura, Jumat, mengakui adanya penangkapan salah seorang pejabat negara di Provinsi Papua Barat itu.

Dia mengatakan, penangkapan Bupati Teluk Wondama bersama istri keduanya Viviani Adriani, oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Manokwari dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita.

Pada saat penangkapan, katanya, pelaku Alberth Torey bersama istri keduanya terlihat sedang menggunakan narkoba jenis shabu.

Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan itu, pihak Polres Manokwari mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak dua paket kecil dengan berat bersih 0.89 gram, tiga alat hisap (bong), almunium foil dan korek api gas.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Manokwari beserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Dikatakan, sebelum polisi memproses lebih jauh kasus tersebut, dalam waktu kurang dari 2x24 jam akan melapor ke Presiden mengingat pelaku adalah seorang pejabat negara.

Kombes Pol Wachyono mengatakan, dalam hal seorang pejabat negara tertangkap tangan menggunakan narkoba, dapat dilakukan tindakan penyelidikan, namun aparat kepolisian wajib melapor kepada Presiden paling lambat 2x24 jam.

Menurutnya, pelaku memang sudah lama menjadi target Kepolisian Manokwari, karena ada informasi yang menyebutkan, tersangka sering mengonsusmsi narkoba jenis shabu.

Tersangka, katanya, dijerat dengan UU No.35 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat satu yang menyebutkan, seseorang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, memakai atau menyediakan narkoba golongan satu bukan tanaman, diancam hukuman 4-12 tahun.

Selain itu, lanjut dia, pasal 114 ayat satu UU tersebut menyebutkan, seseorang tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, membeli, menerima, jadi perantara, menukar atau serahkan narkotika golongan satu , dengan ancaman 5-20 tahun.

Sementara Dan 116 Ayat satu, katanya menambahkan, seseorang tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan untuk digunakan orang lain, diancam hukuman 5-15 tahun.

"Siapapun pelakunya kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi tersangka merupakan pejabat negara yang seharusnya menjadi panutan," paparnya.

Saat ini Bupati Teluk Wondama Alberth Torey bersama istri keduanya Vivian Adriani ditahan di Polres Manokwari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar