MoU Mutasi Plat Kendaraan di Mamuju Utara Segera Diterapkan

Guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) di sektor retribusi perpajakan, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerjasama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Matra menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)


sekaligus penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) percepatan proses mutasi kendaraan bermotor Non DC ke DC, di ruang pola kantor Bupati Matra, Senin 28 Maret lalu.

Sosialisasi perda no14/2010 tentang pajak daerah dan penandatanganan MOU tersebut, Bupati Matra H Agus Ambo Djiwa mengharapkan peningkatan PAD Matra melalui retribusi pajak kendaraan dapat lebih maksimal. "Sosialisasi perda tersebut dan kerjasama percepatan proses mutasi plat kendaraan bermotor dari non DC ke DC akan dapat memacu peningkatan pendapatan retribusi bagi daerah kita," harapnya.

Ia mengatakan, penarikan retribusi pajak kendaraan merupakan pendapatan daerah yang sangat potensial untuk pembangunan Matra ke depan. "Masih banyak kendaraan di Matra yang menggunakan plat non Dc, sehingga pendapatan pajak bagi kendaraan masih sangat sedikit, padahal pendapatan retribusi pada kendaraan di daerah ini memberikan potensi pendapatan yang cukup besar bagi pembangunan daerah kita," katanya.

Dikatakan Agus, agar hal tersebut dapat di implementasikan dihimbau agar stakeholder bekerjasama dengan para kepala desa (Kades), baik dalam sosialisasi perda maupun melakukan pendataan, kades merupakan pemerintah paling terdepan. "Untuk mendukung kegiatan ini, pemerintah berinisiatif memberikan subsidi silang dalam proses mutasi bagi kendaraan dari non DC ke DC agar lebih memotivasi pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah pada kendaraan bermotor di Matra," janjinya.

Hal sama disampaikan Kepala Dipenda Propinsi Sulbar, H Mujirin M Yamin. Menurut Mujirin penandatanganan kerjasama retribusi kendaraan antara Pemprov Sulbar dengan Pemkab Matra melalui pemutasian kendaraan bermotor dari non DC ke DC akan dapat memotivasi pembangunan bagi Matra ke depan.

"Berdasarkan data Dispenda propinsi, banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, karena kendaraan tersebut masih mempergunakan plat daerah dari luar Sulbar," bebernya.

Mujirin bahkan optimis akan adanya peningkatan pajak bagi daerah ini di lihat jumlah kendaraan yang beredar di Matra. Andaikan setiap kendaraan yang ada di Matra mempergunakan plat DC maka pendapatan retribusi pajak kendaraan yang masuk ke daerah ini bisa mencapai Rp9 miliar per tahunnya.

Termasuk akan diberlakukannya pajak bagi kendaraan dinas sebesar 0,5 persen. "Hasil survei kendaraan yang tercatat di Samsat mencapai 10.188 kendaraan terkena pajak, namun hal itu disebutkan data ini lebih kecil dari jumlah kendaraan yang berada di Matra," kata Mujirin.

Sementara itu, Kepala Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerak (PPKAD) Kabupaten Matra, H Wahid, membenarkan masih banyaknya kendaraan yang ada di Matra belum mempergunakan plat DC.

Dia juga menyampaikan, pembagian penarikan retribusi kendaraan sesuai MOU pada pelaksanaannya, Propinsi Sulbar akan mendapatkan sebesar 30 persen dan Kabupaten Matra mendapatkan 70 persen dari hasil jumlah pajak kendaraan di Matra. Acara sosialisasi Perda no14/ 2010 dan penandatanganan MoU percepatan proses mutasi kendaraan bermotor dari non DC ke DC di buka Bupati Matra H Agus ADJ.

Usai penandatanganan antara Dipenda Propinsi Sulbar dengan Kadis Perhubungan dan infokom Kabupaten Matra, di lanjutkan sosialisasi perda tersebut. Hadir dalam acara tersebut, para SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Matra, para Camat dan Kades dan Lurah se Kabupaten Matra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar