Hal yang perlu dipahami dalam penggunaan pestisida yang aman:
1. Tingkat Keracunan
2. Penyimpanan yang aman untuk tindakan pencegahan.
3. Pencampuran (pembuatan) Larutan dan penyemprotan (applikasi).
4. Pertolongan Pertama
5. Baju Pelindung
Catatan:
Pestisida= herbisida, insektisida, fungisida, dll.)
1. TINGKAT KERACUNAN
1.1 Pada deskripsi pestisida, besarnya bahaya tingkat keracunan terhadap operator penyemprot ditentukan dengan tingkat keracunan pestisidanya terhadap tikus percobaan. Bahaya keracunan ini umumnya dinyatakan dengan istilah LD50. LD50 adalah dosis dalam milligram zat kimia yang dicoba per kg berat badan, dihitung jumlah dosis yang mengakibatkan matinya 50% dari hewan (tikus) yang di uji coba.
1.2 Urutan tingkat keracunan mengikuti istilah nilai LD50, hal dibawah dapat digunakan sebagai standar acuan.
ORAL LD50
Daya racun
< 50
Ekstrim
50 - 100
Tinggi
500 - 5000
Sedang
5000 - 15000
Sedikit
Ø 15000
Sangat rendah
1.3. Orang yang menangani pestisida harus selalu waspada (dan tetap ditingkatkan kewaspadaan) akan besarnya bahaya keracunan tersebut.
1.4. Tindakan pencegahan harus diambil setiap saat untuk menjamin bahwa penggunaan pestisida akan ditangani dengan aman.
1.5. Pestisida-pestisida mungkin masuk ketubuh melalui mulut, pernapasan atau masuk melalui kulit.
1.6. Secara umum harus diperhatikan bahaya sewaktu menangani formulasi komersil tertentu, banyak yang kurang waspada bahwa penghirupan dan atau
penyerapan melalui kulit, nampaknya dalam jumlah yang tidak berarti dari larutan pestisida tetapi pada waktu yang lama akan menjadi sangat berbahaya
terhadap kesehatan.
1.7. operator harus dilatih untuk memperhatikan bahaya dari semua pestisida dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya terkena
langsung atau termakan.
2. PENYIMPANAN YANG AMAN UNTUK TINDAKAN PENCEGAHAN
2.1. Pestisida harus disimpan didalam wadah tabung aslinya dgn special desain menurut bahan-bahan kimia dan fungsinya, seperti herbisida, fungisida dan insektisida.
2.2. Bangunan tempat penyimpanan harus aman, memiliki ventilasi yang baik dan yang dapat masuk hanya orang-orang yang berkepentingan (diizinkan).
2.3.Tempat penyimpanan pestisida harus mempunyai lantai konkret/beton. Wadah pestisida cair harus disimpan didalam suatu “bund” penahan tumpahan. Kapasitas ‘bund’ harus sama dengan volume wadah paling besar plus 10%. Untuk tujuan praktis, penahan tumpahan/ceceran dapat dibuat secara sederhana dengan membuat suatu “saluran” konkret yang rendah,dengan tinggi tidak lebih dari 50 mm dan berada di sekitar bagian dalam dinding penyimpanan.
2.4. Sumber air dan kran harus disediakan bagi operator untuk mencuci tangannya dan untuk membilas peralatan. Air dari hasil pencucian/bilasan harus dialirkan ke dalam parit “aliran resapan” atau “penyerapan”. Parit ini kira-kira berukuran panjang 10 m, dalam 1 m, dan lebar 0.5 m yang diisi dengan batu-batu.
2.5. Pengeluaran pestisida harus diawasi dan dipercayakan pada seorang (Karyawan) senior untuk mengawasinya.
2.6. staff harus mempersiapkan pengeluaran yang dibutuhkan setiap hari didalam wadah yang diberi tanda dengan jelas.
2.7. Pastikan bahwa semua wadah pestisida dikembalikan ke gudang setelah selesai hari bekerja.
2.8. Bila mungkin pengedaran pestisida harus diisikan dalam wadah yang asli.
2.9. Bila tempatnya terlalu besar untuk dibawa ke lapangan, cairan pekat bisa dipindahkan ke jerigen yang bersih dimana jenis pestisida dan konsentrasi
yang direkomendasikan jelas ditandai.
2.10.Semua pengukuran dan pemindahan pestisida dari wadah besar ke yang lebih kecil harus dilakukan di dalam „bund“ penahan tumpahan.
2.11.Bila bahan kimia ini dipindahkan ke wadah-wadah yang lain, wadah wadah ini harus diberi label yang jelas dengan identitas pestisida.
2.12.PESTISIDA TIDAK BOLEH DIEDARKAN/DISIMPAN DALAM WADAH-WADAH BIASA (yang selalu dipakai pada rumah tangga) seperti botol bir atau minuman ringan ,juga dari tempat penyimpanan makanan.
2.13.Gudang penyimpanan pestisida harus dipisah dengan gudang beras
3. PENCAMPURAN (PEMBUATAN) LARUTAN DAN PENYEMPROTAN(APPLIKASI).
3.1. Sewaktu pembuatan larutan pestisida, tindakan pencegahan dan keamanan harus diperhatikan.
3.2. Sebelum menggunakan setiap pestisida, label instruksi harus dibaca semuadengan teliti.
3.3. Gunakan pakaian pelindung yang disarankan.
3.4. Jangan melebihi dosis yang disarankan.
3.5. Beberapa pestisida yang sangat berbahaya dibuat dalam bentuk butiran, untuk mengurangi resiko dalam menangani dan applikasi. Pestisida ini tidak
boleh dijadikan larutan atau lembekkan.
3.6. Penanganan larutan pestisida harus dengan hati-hati.
3.7. Sewaktu menyiapkan larutan semprot, tuangkan herbisida pelan-pelan untuk menghindari percikan.
3.8. Larutan harus dipersiapkan dalam ruangan yang berventilasi baik untuk menghindari terhirup uap atau debu racun.
3.9. Wadah pestisida yang kosong harus dibilas tiga kali untuk menghilangkan konsentrasi bahan kimia sebanyak mungkin. Masukkan air ke dalam wadah
kemudian masukan bilasan air tersebut ke dalam suatu knapsack sprayer atau wadah campuran semprot 20 literan untuk dilakukan penyemprotan. Ulangi
proses ini dua kali lagi.
3.10.Jangan makan, minum atau merokok bila menangani pestisida.
3.11 Ada juga tindakan pencegahan untuk keamanan yang harus dilakukan sewaktu penyemprotan.
3.12 Periksa alat aplikasi dari kebocoran dan pastikan alat tersebut dapat bekerja sebagaimana semestinya.
3.13. Jangan digunakan alat yang bocor.
3.14. Jangan mengisi tangki alat semprot melebihi dari tutupnya.
3.15. Pakai pakaian yang tepat, terutama sewaktu penyemprotan dengan LV atau VLV, karena larutan semprotan mempunyai konsentrasi tinggi dari bahan aktif.
3.16. Penyemprotan selalu sama dengan arah angin dan tidak boleh dilanjutkan bila angin bertiup keras untuk menghindari percikan semprotan.
3.17. Operator tidak boleh menggunakan mulut untuk menghembus atau menghisap nozzle yang tumpat.
3.18. Pengganti nozzle harus disediakan oleh mandor untuk menukar nozzle yang tersumbat.
3.20. Operator tidak boleh makan, minum atau merokok sewaktu mengaplikasi pestisida.
3.21. Setelah selesai aplikasi, operator secepatnya harus membersihkan diri dan semua alat semprot dengan menggunakan air yang banyak.
3.22. Jangan melakukan pencampuran pestisida di sumber air yang digunakan untuk umum yang mengakibatkan air tercemar.
3.23. Baju pelindung juga harus dicuci.
3.24. Mengikuti peraturan pelaksanaan pembuangan wadah bekas dan bahan kimia yang lama, termasuk:
3.25. Wadah-wadah pestisida yang kosong seharusnya tidak digunakan sebagai wadah-wadah keperluan rumah tangga karena sangat sulit untuk dibersihkan dari residu pestisida.
3.26. Wadah-wadah bekas pestisida harus dirusak dengan pembocoran atau pemecahan dan dikubur sedalam 50 cm dari permukaan tanah pada tempat
yang jauh dari perumahan dan sumber air.
3.27. Wadah wadah bekas pestisida yang mudah terbakar harus dibakar kecuali pada label disarankan tidak boleh dibakar.
3.28. Pestisida yang sudah kedaluarsa, harus dituangkan atau dibuang kedalam lobang khusus.
4. PERTOLONGAN PERTAMA
4.1. Perincian pertolongan pertama untuk penyemprot yang terkontaminasi oleh pestisida harus diketahui oleh semua orang yang bertanggung jawab pada kegiatan penyemprotan
4.2. Ini termasuk:
- Menghirup dan kontak dengan pestisida harus dihindari setiap saat.
- Dalam peristiwa terkontaminasi, cuci bagian yang terkontaminasi dengan sabun dan air yang banyak.
- Bila seseorang sakit sewaktu menggunakan pestisida, harus secepatnya dikirim ke dokter atau rumah sakit.
- Harus diinformasikan kepada dokter nama pestisida dan bahan aktif yang digunakan.
- Bila mungkin, berikan kepada dokter brosur/petunjuk mengenai pestisida atau label produksi.
4.3. Gejala-gejala umum dari keracunan adalah:
- Pening, Mual , Muntah,Pada kasus berat, ayan (kejang-kejang)
4.4. Bila perobatan tidak tersedia, pertolongan pertama harus diberikan sebagai berikut ini:
- Berikan ketenangan dan kehangatan kepada orang tersebut ditempat yang terlindung.
- Buka baju pengaman dan pakaian yang lain.
- Cuci kulit yang terkontaminasi dengan air yang banyak dan sabun bila tersedia.
- Bantu dengan pernafasan buatan bila pernafasannya lemah atau berhenti.
- Bila pestisida telah termakan, rangsang agar muntah dengan memijit bagian belakang kerongkongan dengan jari yang bersih atau dengan meminum
larutan garam panas.
- Bila mata yang terkontaminasi, bilas berulang-ulang dengan air bersih selama 15 menit.
- Dalam hal ayan, jaga orang tersebut tidak mengigit lidahnya dengan cara meletakkan benda keras (seperti sepotong kayu atau lipatan kain bersih
diantara giginya).
4.5. Direkomendasikan bahwa pekerja yang bekerja terutama dengan aplikasi pestisida diperiksa kesehatannya setiap 6 (enam) bulan.
5. BAJU PELINDUNG
5.1. Walaupun cuaca panas dan lembab yang membuat pemakai tidak enak, pada prinsipnya penyemprot harus dilindungi dengan pakaian pelindung yang baik.
5.2. Sepatu karet boot adalah prioritas utama dalam perlindungan.
5.3. Sepatu karet boot sebaiknya jenis yang pendek, tetapi sampai bawah lutut.
5.4. Penelitian menunjukkan bahwa persentasi terbesar kontaminasi terhadap operator adalah pada kaki dibawah paha.
5.5. Kebijaksanaan “tidak menggunakan sepatu boot”, “tidak boleh bekerja” harus diadaptasi dengan benar.
5.6. Pemberian tipe sepatu yang sesuai dengan areal yang selalu dijalani operator, diperlukan persediaan untuk menukar sepatu secara teratur.
5.7. Lubang-lubang pada sepatu adalah sumber kontaminasi yang berbahaya
5.8. Celana panjang harus dipakai. Baik itu harus dipakai diluar boot untuk menghindari pengumpalan / timbunan bahan kimia kedalam atau dimasukkan
didalam boot.
5.9. Lebih baik membeli celana panjang special. (buatan pabrik). Yang terbuat dari kain khusus (gore-tex).
5.10. Pemakaian jacket tidak dianjurkan karena panas,walaupun dibuat dari Goretex tetap saja panas.
5.11. Pemakaian Mantel dianjurkan untuk menjamin perlindungan pada bagian muka dan belakang .
5.12. Baju lengan panjang harus digunakan.
5.13. Masker muka, alat pernapasan, tidak mungkin untuk dipakai karena tidak disukai (tidak nyaman).
5.14. Sebagai pengganti masker, biasanya digunakan kain handuk untuk menutup mulut dan hidung. Walaupun tidak memberikan perlindungan yang sempurna.
5.15. Masker muka tidak diperlukan untuk jenis herbisida dan cara aplikasi yang umum dilakukan, tetapi harus tetap mengikuti Undang-undang Pemerintah.
5.16. Pelindung mata tidak diperlukan untuk penggunaan herbisida tertentu.
5.17.Topi dari berbagai bentuk dapat digunakan,diharapkan ini dapat memberikan perlindungan yang cukup.
5.18.sarung tangan bila dibuat dari bahan yang dapat menyerap harus dicuci setelah setiap kali penyemprotan.
- Sarung tangan harus selalu digunakan, tangan adalah bagian yang banyak terkontaminasi.
- Sarung tangan harus tidak larut dan tidak mudah lecet, tergores, terpotong, berlobang dan robek.
- Sarung tangan yang digunakan untuk menangani pestisida yang pekat lebih baik terbuat dari “nitrile rubber” yang tingkatnya lebih baik dibanding dengan karet alam.
CATATAN
Sarung tangan kain tidak cocok untuk dipakai karena akan cepat menyerap semua pestisida.
5.19. Semua baju pelindung harus dicuci langsung, lebih baik sehabis bekerja setiap hari dan paling lama satu minggu.
- harus dicuci terpisah dari cucian biasa karena terkontaminasi pestisida.
- polusi lingkungan akan terjadi bila mencuci dilakukan di sungai.
- Sarung tangan harus dibersihkan bahagian dalam dan luar dan dicek bila koyak.
5.20. Untuk menghindari penggunaan baju pelindung diluar jam kerja suatu adalah menyediakan tempat penyimpanan pada tempat penyimpanan alat-alat dan pastikan semuanya telah disimpan disana pada setiap akhir jam kerja/setelah dicuci.
5.21. Rekomendasi alat-alat perlindungan yang sederhana untuk menggunakan pestisida adalah sebagai berikut:
- Mencampur: Sepatu boot, Sarung tangan, Kaca mata, Celana panjang, Baju lengan panjang, Topi.
- Menyemprot :Sepatu boot, Celana panjang, Baju lengan panjang, Topi, (Pemerintah menganjurkan pemakaian masker muka+kaca mata).
- Pembersihan/perbaikan mesin-mesin : Sepatu boot, Sarung tangan, Kaca mata, Celana panjang, Baju lengan panjang, Topi.
5.22. Peraturan management dalam aspek- aspek aplikasi pestisida yang aman adalah sangat penting.
5.23. Baju pelindung yang dibagikan harus dipakai dan ditukar bila tidak baik lagi. atau sudah rusak.
5.24. Aspek-aspek per Undang-undangan yang berobah,harus diamati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar