Ketentuan/ Dasar Hukum Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP
dan Tanda daftar Perusahaan (TDP)
Syarat-syarat dalam pengurusan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP dan Tanda daftar Perusahaan (TDP) :
1. Foto Copy SITU, 2 lbr
2. Foto Copy H.O, 2 lbr
3. Foto Copy NPWP, 2 lbr
4. Foto Copy KTP, 2 lbr
5. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan, 2 lbr
6. Neraca Awal Perusahaan
Mekanisme dalam pengurusan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP dan Tanda daftar Perusahaan (TDP) :
1.Mengajukan Surat Permohonan untuk mendapatkan SIUP & TDP, dengan
melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
2.Pemerikssaan kelengkapan berkas dan pengisian format isian SIUP & TDP
3.Pengecekan dan pemeriksaan lapangan (BAP)
4.Pembayaran retribusi
5.Penyelesaian dan penyerahan SIUP & TDP
kalo masih bingung...gampang kok...hubungi aja orang di kantor Kecamatan...ngomong tolong dibantu urus + uang jasa.....beres deh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar