Jawab :
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif
dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak
lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun
dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi,
sosialbudaya
dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika
berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya
yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada
manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan
tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang
diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
dokumen, yaitu:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen Ringkasan Eksekutif
a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup
serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara
lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi
yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara
Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses
yang disebut dengan proses pelingkupan.
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat
terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak
penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan
menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan
untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria
dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian
selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak
yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk
menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan
untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif.
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan
hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif
yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut
dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak
yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk
melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak
yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan
untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan
lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi
prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
e. Ringkasan Eksekutif:
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat
dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam
ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang
besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL
dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang
akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
2. Apa Manfaat Amdal?
Jawab:
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan
pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup,
dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut
dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak
yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
3. Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?
Jawab:
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL
adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan.
Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih
lengkap adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah:
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu
rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan
kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan
pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan,
pemerintah memerlukan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik
kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang
berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis
dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat
didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan
dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat
dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan
Pemerintah.
b. Pemrakarsa:
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu
rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian
AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain
(seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu
melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap
hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap
di tangan pemrakarsa kegiatan.
c. Masyarakat yang berkepentingan:
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat
dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek
kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses
pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi,
kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan
penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.
Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori,
yaitu;
• Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan
dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok
yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok
yang dirugikan (at-risk groups)
• Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak
dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian
terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang
ditimbulkan.
4. Apakah manfaat AMDAL bagi masing-masing pemangku
kepentingan tersebut di atas ?
Jawab :
Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:
- Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
- Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan
lain di sekitarnya.
- Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
- Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
Bagi pemrakarsa, AMDAL bermanfaat untuk:
- Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena
adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
- Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan
baku, energi).
- Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
- Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling
menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar
dari konflik sosial yang saling merugikan.
- Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:
- Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya
suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak
negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan
tersebut.
- Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam
dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa
kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling
dihormati dan dilindungi.
- Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana
pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan
kepentingan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar