Gapki: Bea Keluar CPO Ditinjau Ulang


Kebijakan Bea Keluar (BK) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) berimbas negatif terhadap pengusaha dan petani sawit.

Pasalnya, skema progresif yang menyebabkan tarif pajak ekspor CPO seiring dengan kenaikan harga CPO, ternyata berimbas pula kepada nilai penjualan harga TBS di tingkatan petani.

Berdasarkan data yang dipaparkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), tarif BK CPO sebesar tiga persen akan memangkas harga TBS Rp195 per kg, jika BK CPO dipatok 7,5 persen maka harga TBS petani turun sebesar Rp560 per kg. Kemudian, tarif BK CPO dipatok 10 persen, maka harga TBS tergerus sebesar Rp787 per kg.

"Penetapan BK CPO yang bersifat progresif merupakan beban tambahan yang membuat pelaku usaha kelapa sawit tidak dapat menikmati tingginya harga CPO," demikian seperti dikutip dalam keterangan tertulis Gapki kepada okezone, di Jakarta, Jumat (4/3/20111).

Pasalnya, baik petani dan perusahaan telah dikenakan kewajiban seperti PBB, PPh Pasal 22, PPN dan retribusi di tingkat daerah, inipun belum terhitung pungutan liar yang marak terjadi.

Menurut Gapki, kondisi inilah yang mengakibatkan industri kelapa sawit di daerah kesulitan meningkatkan hasil produksi karena beban biaya resmi maupun tak resmi tersebut.

Selain itu skema bea keluar progresif telah menyebabkan menurunnya daya saing industri sawit Indonesia di pasar internasional dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha industri sawit.

Atas dasar itu, Gapki mendesak pemerintah untuk meninjau kembali skema tarif BK CPO dari progresif menjadi flat, yakni tiga persen. Artinya, ketika harga CPO di atas USD700 per ton, ekspor CPO hanya dikenakan tiga persen. Dengan memakai tarif tiga persen, maka sudah dapat menutupi kebutuhan subsidi minyak goreng curah bagi rumah tangga miskin (RTM).

Ini tentu saja sejalan dengan tujuan penerapan BK CPO dalam PP No.55 ayat (1) Tahun 2008. Selain itu untuk mendorong industri hilir di dalam negeri, Gapki mengusulkan pemberlakuan bea keluar 0 persen bagi produk industri hilir.

Gapki juga meminta pula supaya pemerintah dapat mengembalikan sebagian dana hasil BK CPO langsung kepada industri sawit. Meskipun dari segi aturan sampai hari ini, keinginan tersebut sulit terwujud.

"Sudah selayaknya pelaku industri sawit nasional dari hulu hingga hilir memperoleh imbal balik yang dapat berupa pembangunan infrastruktur berupa jalan, tangki timbun dan pelabuhan CPO di sentra-sentra produksi sawit. Selain itu, BK CPO dapat pula membantu perkebunan," pungkas keterangan tertulis tersebut.sources:okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar